Proyek Jalan Rp 94,6 Miliar Bermasalah di Rezim Ade Yasin, KPK Garap Kepala BPK dan Kadis PUPR

Proyek Jalan Rp 94,6 Miliar Bermasalah di Rezim Ade Yasin, KPK Garap Kepala BPK dan Kadis PUPR
Dokumentasi - Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kamis (19/5).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021 yang melibatkan Bupati Ade Yasin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Mereka yang diperiksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, tiga PNS di Dinas PUPR Kab Bogor, yakni Gantara Lenggana, R. Indra Nurcahya, Aldino Putra Perdana.

Kemudian, PNS Bina Marga Dinas PUPR Kab Bogor Heru Haerudin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.

Pada kesempatan ini, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Agus Khotib serta tiga PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebutkan Ade menyuap BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan menghilangkan temuan pengerjaan proyek tak sesuai kontrak di Dinas PUPR.

KPK memeriksa Kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepala BPK Jawa Barat untuk mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Ade Yasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News