Proyek Jembatan Jalan Tol Pemalang – Batang Mulai Digarap, padahal...
Setidaknya dalam sehari diusahakan ada sekitar dua desa dilakukan musyawarah ganti rugi.
Diungkapkan, pihaknya telah melakukan proses musyawarah di dua tempat, yakni di Kelurahan Sragi dan Desa Bulak Pelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan pekan kemarin.
"Untuk luasannya masing-masing sekitar 75 bidang di Kelurahan Sragi dengan nilai taksiran Rp 25 miliar. Sedang di Desa Bulak Pelem ada sekitar 151 bidang senilai sekitar Rp 35 miliar," ujar dia.
Menurut Idrus, percepatan proses musyawarah ini dilakukannya agar proyek Pemerintah Pusat bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
“Kami berusaha menyelesaikan pembebasan sebelum batas waktu yang ditentukan. Terlebih hal ini langsung dipantau oleh Presiden RI,” tuturnya.
Hingga kini, lanjut dia, pihanya telah melakukan proses ganti rugi di tujuh desa seperti Tegalsuruh, Tegalontar, Surobayan, Karangdowo, Rengas dan Jajarwayang. Sisanya tinggal musyawarah dan menunggu ganti rugi.
“Setelah musyawah disetujui, hasilnya akan diusulkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ganti rugi. Alhamdulillah hingga kini masih berjalan lancar. Tapi untuk mewujudkan itu semua butuh dukungan semua pihak, khususnya masyarakat. Jika ada yang perlu ditanyakan, silahkan langsung menghubungi kami,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan data dari Bagian Pemerintahan Setda, lahan yang terkena jalan tol meliputi 2006 bidang tanah warga, 51 bidang tanah kas desa, 8 bidang tanah pemkab, 13 bidang tanah wakaf, 3 bidang tanah makam, 38 bidang fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos), dan 18 bidang lain-lain (PJKA, BRI, SD, lapangan).
KAJEN - Pembangunan proyek jembatan jalan tol ruas Pemalang - Batang di Kabupaten Pekalongan mulai dikerjakan Padahal, dari 11 desa terdampak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata