Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan
Rabu, 19 Januari 2011 – 12:10 WIB
JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan lahan tahap pertama dari Manggarai ke Bandara Soekarno-Hatta itu sebesar Rp 450 miliar, masih ditandai bintang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Untuk diketahui, keberadaan KA bandara dinilai sudah sangat dibutuhkan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengatakan, proyek kereta api itu menjadi alternatif transportasi yang ada. Sebab saat ini, lalu-lintas kendaraan di sana sudah sangat padat.
Kondisi ini, menurut Dirjen KA Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tundjung Inderawan, karena terganjal revisi UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. "Dari pagu Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp 4,6 triliun, ada dana Rp 450 miliar untuk pembebasan lahan. Hanya saja, itu belum bisa diapa-apakan karena masih posisi bintang (belum jelas). Kalau lahan belum dibebaskan, otomatis tender untuk konstruksi rel belum bisa dilaksanakan," tutur Tundjung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/1).
Dikatakan Tundjung, dana Rp 450 milar itu bisa diadakan, apabila revisi UU Pengadaan Lahan tersebut selesai. "Kalau belum selesai, posisinya akan bintang terus. Karena itu, kami berharap revisi ini bisa digenjot," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan
BERITA TERKAIT
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi