Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan
Rabu, 19 Januari 2011 – 12:10 WIB
Nilai tender proyek kereta api bandara itu sendiri, membengkak dari Rp 4,6 triliun menjadi Rp 10,2 triliun, setelah dilakukan revisi oleh pemerintah. Pemerintah akan menanggung sebesar Rp 3,2 triliun untuk membebaskan lahan dan membangun sebagian konstruksi sarana perkeretaapian, seperti stasiun dan gedung di jalur prasarana rel yang telah ada. Diperkirakan, untuk proses pembebasan lahan butuh waktu tiga tahun. Setelah proses itu selesai, baru bisa ditenderkan proyek konstruksi rel yang nilainya Rp 7 triliun. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi