Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Merusak Lingkungan, Komnas HAM Bergerak
Kamis, 05 Agustus 2021 – 20:22 WIB

Foto udara terowongan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019). Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Menurut Beka, lembaganya akan menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Komnas HAM menerima aduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru yang mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka mengadukan adanya perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komnas HAM tengah menangani laporan dugaan kerusakan lingkungan dan permukiman warga akibat pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo