Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:43 WIB
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali menuai malu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Indonesia. Noor menuturkan, kasus itu bermula ketika kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu pada 2010 memperoleh dana dari APBN Perubahan untuk proyek pembangunan laboratorium IPA untuk MAN dan MTS se-Indonesia. Rinciannya, Rp 27,5 miliar untuk MTS dan Rp 44 miliar untuk MAN.
"Akibat praktek korupsi mereka, negara dirugikan Rp 25 miliar. Tapi, ini bisa saja bertambah," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/12). Penetapan tersebut berdasar surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 dan 164/f.2/fd.1/11/2011 per 29 November 2011.
Baca Juga:
Dua tersangka tersebut adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra. Syaifuddin merupakan pegawai Kemenag yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan Mahendra adalah konsultan teknologi informasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak