Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:43 WIB

Proyek Laborat Madrasah Dikorup
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali menuai malu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Indonesia. Noor menuturkan, kasus itu bermula ketika kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu pada 2010 memperoleh dana dari APBN Perubahan untuk proyek pembangunan laboratorium IPA untuk MAN dan MTS se-Indonesia. Rinciannya, Rp 27,5 miliar untuk MTS dan Rp 44 miliar untuk MAN.
"Akibat praktek korupsi mereka, negara dirugikan Rp 25 miliar. Tapi, ini bisa saja bertambah," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/12). Penetapan tersebut berdasar surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 dan 164/f.2/fd.1/11/2011 per 29 November 2011.
Baca Juga:
Dua tersangka tersebut adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra. Syaifuddin merupakan pegawai Kemenag yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan Mahendra adalah konsultan teknologi informasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi