Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:43 WIB
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali menuai malu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Indonesia. Noor menuturkan, kasus itu bermula ketika kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu pada 2010 memperoleh dana dari APBN Perubahan untuk proyek pembangunan laboratorium IPA untuk MAN dan MTS se-Indonesia. Rinciannya, Rp 27,5 miliar untuk MTS dan Rp 44 miliar untuk MAN.
"Akibat praktek korupsi mereka, negara dirugikan Rp 25 miliar. Tapi, ini bisa saja bertambah," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/12). Penetapan tersebut berdasar surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 dan 164/f.2/fd.1/11/2011 per 29 November 2011.
Baca Juga:
Dua tersangka tersebut adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra. Syaifuddin merupakan pegawai Kemenag yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan Mahendra adalah konsultan teknologi informasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air