Proyek Laborat Madrasah Dikorup

Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Proyek Laborat Madrasah Dikorup
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali menuai malu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Indonesia.

"Akibat praktek korupsi mereka, negara dirugikan Rp 25 miliar. Tapi, ini bisa saja bertambah," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/12). Penetapan tersebut berdasar surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 dan 164/f.2/fd.1/11/2011 per 29 November 2011.

Dua tersangka tersebut adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra. Syaifuddin merupakan pegawai Kemenag yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan Mahendra adalah konsultan teknologi informasi.

Noor menuturkan, kasus itu bermula ketika kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu pada 2010 memperoleh dana dari APBN Perubahan untuk proyek pembangunan laboratorium IPA untuk MAN dan MTS se-Indonesia. Rinciannya, Rp 27,5 miliar untuk MTS dan Rp 44 miliar untuk MAN.

JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News