Proyek Laborat Madrasah Dikorup

Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Dua proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk laboratorium IPA di MTS dan PT Sean Hulbert Jaya untuk MAN. Alih-alih menjalankan proyek, mereka malah mengalihkontrakkan ke perusahaan lain. Akibatnya, kualitas barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi. Beberapa perangkat bahkan tidak bisa digunakan.

"Juga mulai ada praktik kotor berupa mark up. Syaifuddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemenag mengetahui tapi tidak mencegahnya," tegas Noor. Mahendra, kata Noor, sebagai konsultan informatika juga tidak mengecek barang-barang tersebut.

Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menjerat Syaifuddin dan Mahendra pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apakah tidak akan ada tersangka lain? Noor mengatakan, Kejagung terus berupaya mengejar pihak lain yang ikut mengkorup dana. "Tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender. Tunggu saja hasil penyidikan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu diplomatis. (aga/agm)


JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News