Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Ridwan Sanjaya. Pegawai kementrian ESDM yang didakwa korupsi proyek solar home system (SHS) itu diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 131,2 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS A Roni, menyatakan bahwa Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS tahun 2008 yang dibiayai APBN sebesar Rp 526 miliar, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan.
JPU menyatakan, Ridwan bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono, mengarahkan agar 28 perusahaan menjadi kontraktor proyek SHS di berbagai daerah. Padahal, 28 perusahaan tersebut tidak sanggup mengerjakan SHS. "Ini terbukti dengan adanya pengerjaan secara subkontrak oleh 28 perusahaan yang ditunjuk terdakwa dan Jacobus Purwono," kata JPU.
Menurut JPU, penunjukan pihak-pihak secara subkontrak sebagai penyedia barang dan pemasangannya itu telah menyalahi aturan. Sementara merujuk pada hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 131, 2 miliar.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan