Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui

Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Ridwan Sanjaya, terdakwa perkara korupsi solar home system (SHS) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2). Ridwan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan ganti kerugian negara Rp 13,18 miliar. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Ridwan Sanjaya. Pegawai kementrian ESDM yang didakwa korupsi proyek solar home system (SHS) itu diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 131,2 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS A Roni, menyatakan bahwa Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS tahun 2008 yang dibiayai APBN sebesar Rp 526 miliar, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan.

JPU menyatakan, Ridwan bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono, mengarahkan agar 28 perusahaan menjadi kontraktor proyek SHS di berbagai daerah. Padahal, 28 perusahaan tersebut tidak sanggup mengerjakan SHS. "Ini terbukti dengan adanya pengerjaan secara subkontrak oleh 28 perusahaan yang ditunjuk terdakwa dan Jacobus Purwono," kata JPU.

Menurut JPU, penunjukan pihak-pihak secara subkontrak sebagai penyedia barang dan pemasangannya itu telah menyalahi aturan. Sementara merujuk pada hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 131, 2 miliar.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News