Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui

Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Ridwan Sanjaya, terdakwa perkara korupsi solar home system (SHS) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2). Ridwan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan ganti kerugian negara Rp 13,18 miliar. Foto : Arundono W/JPNN
Tak hanya kerugian negara, Ridwan dan Jacobus juga menerima pemberian dari para kontraktor SHS. Total uang yang diterima oleh keduanya mencapai Rp 14,6 miliar. Karenanya JPU meyakini dakwaan primair yang diajukan, yakni melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah karena korupsi, menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama delapan tahun penjara," kata KMS Roni saat membacakan tuntutan bernomor Tut-05/24/02/2012 setebal 907 halaman,

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesaar Rp 13,182 miliar. Perintah membayar kerugian negara sebesar Rp 13,18 miliar itu karena Ridwan pernah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp Rp 1,47 miliar.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayar ganti rugi kerugian negara sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara," sambung JPU.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News