Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
Tak hanya kerugian negara, Ridwan dan Jacobus juga menerima pemberian dari para kontraktor SHS. Total uang yang diterima oleh keduanya mencapai Rp 14,6 miliar. Karenanya JPU meyakini dakwaan primair yang diajukan, yakni melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi.
Baca Juga:
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah karena korupsi, menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama delapan tahun penjara," kata KMS Roni saat membacakan tuntutan bernomor Tut-05/24/02/2012 setebal 907 halaman,
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesaar Rp 13,182 miliar. Perintah membayar kerugian negara sebesar Rp 13,18 miliar itu karena Ridwan pernah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp Rp 1,47 miliar.
"Jika terdakwa tidak sanggup membayar ganti rugi kerugian negara sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara," sambung JPU.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi