Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui

Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Ridwan Sanjaya, terdakwa perkara korupsi solar home system (SHS) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2). Ridwan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan ganti kerugian negara Rp 13,18 miliar. Foto : Arundono W/JPNN
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Ridwan itu tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas koprupsi. Hal yang meringankan, karena Ridwan selalu berikap sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara," sambung JPU.

Atas tuntutan tersebut, baik Ridwan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami beri kesempatan untuk membacakan pledoi pada persidangan yang digelar 16 Februari mendatang," kata hakim ketua Gusrizal sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News