Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Ridwan itu tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas koprupsi. Hal yang meringankan, karena Ridwan selalu berikap sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara," sambung JPU.
Atas tuntutan tersebut, baik Ridwan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami beri kesempatan untuk membacakan pledoi pada persidangan yang digelar 16 Februari mendatang," kata hakim ketua Gusrizal sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi