Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Ridwan itu tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas koprupsi. Hal yang meringankan, karena Ridwan selalu berikap sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara," sambung JPU.
Atas tuntutan tersebut, baik Ridwan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami beri kesempatan untuk membacakan pledoi pada persidangan yang digelar 16 Februari mendatang," kata hakim ketua Gusrizal sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Gresik, Seorang Balita Meninggal Dunia
- Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
- Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
- Banjir di Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan
- Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'