Proyek LRT, MRT, BRT Bukan Gagah-gagahan
jpnn.com - jpnn.com - Sektor transportasi merupakan pengguna energi bumi terbesar yaitu sekitar 46 persen dan terus meningkat sebesar 5,6 persen pertahun.
Eksploitasi sumber daya energi dan pemanfaatannya itulah yang menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan secara global.
"Untuk itu Kemenhub telah melakukan langkah-langkah dengan menetapkan beberapa sasaran kebijakan di antaranya peningkatan peran angkutan umum, peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan kualitas lingkungan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta Convention Center, Rabu (10/5).
Adapun mayoritas pengguna 46 persen energi dari sektor transportasi didominasi transportasi darat. Karena itu, pihaknya akan konsentrasi bagaimana meningkatkan atau mengurangi ketergantungan pada energi yang kurang ramah lingkungan.
"Karena itu saya mengimbau masyarakat agar menggunakan sarana transportasi yang ramah lingkungan," tutur Budi.
Budi menjelaskan langkah yang dilakukan Kemenhub di antaranya menggunakan transportasi ramah lingkungan dengan menerapkan program-program unggulan pada transportasi perkotaan seperti Bus Rapid Transit (BRT).
Kemudiam pembangunan fasilitas integrasi angkutan umum, pembangunan dan pengembangan sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) terkoordinasi, pengembangan kawasan tertib lalu lintas dan angkutan, pembangunan dan pengembangan fasilitas pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor (pesepeda).
"Pertama yang kami lakukan adalah kita harus berinisiasi menggunakan transportasi yang ramah lingkungan yaitu transportasi massal. Secara sederhana Jakarta menjadi contoh, kita membuat BRT, MRT dan LRT," tutur dia.
jpnn.com - Sektor transportasi merupakan pengguna energi bumi terbesar yaitu sekitar 46 persen dan terus meningkat sebesar 5,6 persen pertahun.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Mantap, Bluebird Catat Pendapatan Rp 3,66 Trilun Pada Kuartal Ketiga 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri