Proyek Mesin Jahit Dikorupsi, Pejabat Depsos Dibui

Proyek Mesin Jahit Dikorupsi, Pejabat Depsos Dibui
Proyek Mesin Jahit Dikorupsi, Pejabat Depsos Dibui
Baik Amrun maupun Yusrizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam surat dakwaan atas Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, terungkap adanya pemberian ke Yusrizal. Menurut KPK, Yusrizal menerima uang Rp 300 juta dari PT Lasindo terkait proyek pengadaan mesin jahit.(ara/gel/jpnn)

JAKARTA - Mantan pejabat Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusrizal yang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News