Proyek Mesin Jahit Dikorupsi, Pejabat Depsos Dibui
Selasa, 09 Agustus 2011 – 03:53 WIB

Proyek Mesin Jahit Dikorupsi, Pejabat Depsos Dibui
Baik Amrun maupun Yusrizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam surat dakwaan atas Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, terungkap adanya pemberian ke Yusrizal. Menurut KPK, Yusrizal menerima uang Rp 300 juta dari PT Lasindo terkait proyek pengadaan mesin jahit.(ara/gel/jpnn)
JAKARTA - Mantan pejabat Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusrizal yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga