Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah
Senin, 08 Desember 2014 – 09:48 WIB
"Memang, yang krusial itu kan lahan yang akan dibangun stasiun. Luas lahan kan 42 meter untuk stasiun. Kalau yang tiang pancang, paling luas kolomnya 2 meter," papar Tri.
Lantas, siapa yang dirugikan bila pemprov menempuh jalur konsinyasi?
"Ya jelas warga. Sebab, mau enggak mau, uang pembebasan lahan harus diambil di pengadilan. Konsinyasi merupakan pintu masuk pemerintah untuk bongkar paksa,’’ tandasnya. (bad/co1/oni/c14/any)
JAKPUS – Pembangunan mass rapid transit (MRT) masih macet di kawasan Fatmawati. Sebab, warga yang terimbas proyek itu ngotot meminta ganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS