Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah

Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah
Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com

"Memang, yang krusial itu kan lahan yang akan dibangun stasiun. Luas lahan kan 42 meter untuk stasiun. Kalau yang tiang pancang, paling luas kolomnya 2 meter," papar Tri.

Lantas, siapa yang dirugikan bila pemprov menempuh jalur konsinyasi?

"Ya jelas warga. Sebab, mau enggak mau, uang pembebasan lahan harus diambil di pengadilan. Konsinyasi merupakan pintu masuk pemerintah untuk bongkar paksa,’’ tandasnya. (bad/co1/oni/c14/any)


JAKPUS – Pembangunan mass rapid transit (MRT) masih macet di kawasan Fatmawati. Sebab, warga yang terimbas proyek itu ngotot meminta ganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News