Proyek Palapa Ring Tingkatkan Permintaan Serat Optik

Populasi Indonesia juga akan meningkat sehingga permintaan broadband untuk internet di seluruh pelosok Indonesia akan terus tumbuh.
Namun, kebutuhan kabel serat optik selama ini masih dibanjiri produk impor.
Untuk itu, Kemenperin akan menerapkan aturan SNI wajib untuk seluruh produk serat optik di Indonesia.
”Kami juga punya program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) yang mewajibkan instansi pemerintah dan BUMN menggunakan produk lokal,” tegas Putu.
Pemerintah juga akan membentuk tim pemantau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang utamanya digunakan proyek pemerintah.
”Ada tim lintas kementerian yang memantau. Bukan hanya di pembelian, tapi sejak perencanaan,” jelasnya.
Meski demikian, Airlangga mengakui, tim pengawas belum bisa memberikan sanksi apabila ada industri yang tidak memenuhi target minimal TKDN sekitar 30 persen.
”Penalti hanya berupa besaran insentif dari pemerintah,” pungkasnya. (agf/c21/noe)
Pemerintah mendorong pelaku usaha industri fiber optik dalam negeri untuk menyerap fiber optik lokal dalam proyek pemerintah dan BUMN.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo