Proyek Parkir DPR Rp 3,46 M Bermasalah
Jumat, 12 Oktober 2012 – 07:13 WIB

Proyek Parkir DPR Rp 3,46 M Bermasalah
JAKARTA--Proyek pembangunan area parkir dua lantai di gedung DPR bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan denda maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau Rp 173 juta bagi PT BRJ sebagai kontraktor pelaksana pembangunan parkir motor DPR. Menurut Uchok, pekerjaan pembangunan parkir motor sudah dibayar lunas kepada PT BRJ dengan satu kali pembayaran pada 14 Desember 2011. Padahal, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011. "Jadi, ada keanehan pembayaran satu kali lunas dari DPR kepada PT BRJ," katanya.
"Ini hasil dari keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dituntaskan PT BRJ," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, Kamis (11/10).
Baca Juga:
Uchok menjelaskan, nilai kontrak DPR dengan PT BRJ Rp 3,46 miliar. Untuk konsultan perencanaan, DPR menetapkan PT MCM dengan nilai kontrak Rp 145 juta. DPR juga melakukan penunjukan langsung kepada PT CMK sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp 47,7 juta.
Baca Juga:
JAKARTA--Proyek pembangunan area parkir dua lantai di gedung DPR bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan denda maksimal
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern