Proyek Parkir DPR Rp 3,46 M Bermasalah
Jumat, 12 Oktober 2012 – 07:13 WIB
JAKARTA--Proyek pembangunan area parkir dua lantai di gedung DPR bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan denda maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau Rp 173 juta bagi PT BRJ sebagai kontraktor pelaksana pembangunan parkir motor DPR. Menurut Uchok, pekerjaan pembangunan parkir motor sudah dibayar lunas kepada PT BRJ dengan satu kali pembayaran pada 14 Desember 2011. Padahal, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011. "Jadi, ada keanehan pembayaran satu kali lunas dari DPR kepada PT BRJ," katanya.
"Ini hasil dari keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dituntaskan PT BRJ," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, Kamis (11/10).
Baca Juga:
Uchok menjelaskan, nilai kontrak DPR dengan PT BRJ Rp 3,46 miliar. Untuk konsultan perencanaan, DPR menetapkan PT MCM dengan nilai kontrak Rp 145 juta. DPR juga melakukan penunjukan langsung kepada PT CMK sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp 47,7 juta.
Baca Juga:
JAKARTA--Proyek pembangunan area parkir dua lantai di gedung DPR bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan denda maksimal
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto