Proyek Parkir DPR Rp 3,46 M Bermasalah
Jumat, 12 Oktober 2012 – 07:13 WIB
Sesuai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, lanjut dia, PT BRJ seharusnya hanya mendapat uang muka. Dalam PP itu diatur untuk skala usaha kecil sebesar 30 persen dan usaha besar sejumlah 20 persen dari nilai kontrak. "Dampak dari pembayaran satu kali lunas itu ternyata sampai tanggal 31 Desember 2011, PT BRJ baru menyelesaikan 42,15 persen pekerjaan," terangnya.
Baca Juga:
Bahkan, laporan dari konsultan pengawas menyatakan hingga 26 Februari 2012, pekerjaan masih berlangsung. Pemeriksaan BPK terakhir tertanggal 4 Mei 2012 juga mengonfirmasi bahwa parkir motor itu belum diserahterimakan kepada DPR. "Sampai hari ini, parkir motor belum juga dimanfaatkan oleh publik," tegasnya.
BPK juga merekomendasikan supaya PT BRJ mengembalikan duit Rp 33,4 juta karena tidak mengerjakan beberapa pekerjaan pendukung. Di antaranya, planter box beton (Rp 11,2 juta), pos jaga (Rp 1,7 juta), fisher planter box (Rp 7,7 juta), jet washer (Rp 1 juta), penanaman tanaman di planter box (Rp 4,2 juta), dan pipa PVC (Rp 7,4 juta).
"BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR harus bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PT BRJ karena telah mengganggu pelayanan DPR kepada publik," tandasnya.
JAKARTA--Proyek pembangunan area parkir dua lantai di gedung DPR bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan denda maksimal
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat