Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban Butuh Investasi Rp40 Triliun
jpnn.com, SUBANG - Proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat direncanakan pada Juni 2020 akan dilakukan soft opening tahap pertama.
Pelabuhan Patimban nantinya pada 2027 akan menjadi pelabuhan besar yang akan difungsikan untuk kegiatan ekspor industri otomotif dari Indonesia ke luar negeri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Patimban membutuhkan investasi sekitar Rp40 Triliun.
"Sebesar Rp23,5 Triliun didapatkan dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) yaitu untuk tahap 1 fase 1 sebesar Rp14 Triliun dan tahap 1 fase 2 sebesar Rp9,5 Triliun," jelas Budi.
Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban secara keseluruhan kata Budi dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 fase 1, akan diselesaikan pada November 2020 dengan kapasitas kapasitas 218.000 kendaraan untuk terminal kendaraan dan 250 ribu TEUs untuk terminal peti kemas.
Kemudian dilanjutkan dengan pengembangan pada tahap 1 fase 2 yang ditargetkan pada 2021 - 2023, dengan kapasitas optimum untuk kendaraan itu adalah 600 ribu kendaraan dan kontainer sejumlah 3,75 juta TEUs.
"Tahap dua dan tahap tiga akan dilakukan pada 2024-2027 yaitu dilakukan pengembangan terminal peti kemas hingga mencapai kapasitas maksimal yaitu di atas 7 juta TEUs," kata dia.
Total luas pelabuhan ini adalah 654 hektar dengan rincian 300 hektar untuk terminal peti kemas dan terminal kendaraan serta 354 hektar akan diperuntukkan back up area berisi area pergudangan, perkantoran, pengelolaan, dan area bisnis.
Pelabuhan Patimban nantinya pada 2027 akan menjadi pelabuhan besar yang akan difungsikan untuk kegiatan ekspor industri otomotif dari Indonesia ke luar negeri.
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982