Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap
Senin, 03 Februari 2014 – 06:46 WIB
"Misalnya underlying transaksi berupa investasi pada infrastruktur ini adalah untuk pembangunan sarana umum dan produksi. Harus ada persetujuan dari pemilik proyek, misalnya di pemerintah maupun non pemerintah," paparnya.
Sementara itu, transaksi swap lindung nilai kepada BI tersebut ditetapkan minimal sebesar USD 10 juta. Maksimal ditetapkan sebesar nilai underlying transaksi, dengan kelipatan USD 1 juta. Transaksi swap ini direlaksasi dengan dapat diperpanjang sebanyak 3, 6, dan 12 bulan. (gal/sof)
JAKARTA - Bank Indonesia makin gencar mendalamkan pasar keuangan. Lewat PBI baru, mulai hari ini (3/2) bank sudah dapat melakukan swap atau lindung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024