Proyek Rp 33 Miliar Terhambat Urusan Surat

Proyek Rp 33 Miliar Terhambat Urusan Surat
Pembangunan di sekitar Kebun Raya Bogor. Foto: pojoksatu

jpnn.com - BOGOR – Keinginan warga untuk mendapatkan fasilitas pedestrian (jalur pejalan kaki) yang nyaman di sekitar Kebun Raya Bogor (KRB) harus ditahan lebih lama lagi. Pasalnya, lanjutan proyek yang menelan biaya Rp 33 miliar tersebut tak kunjung dilakukan. Padahal, pemenang lelang PT Wiraloka sudah diputuskan beberapa waktu lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, Nana Yudiana, berlasan, pihaknya belum mengeluarkan surat perintah kerja (SPK). Sehingga kontraktor belum bisa memulai pekerjaannya.

“SPK untuk proyek pedestrian memang belum ada, tapi sedang kita proses untuk buat draft kontraknya seperti apa. Setelah itu semua selesai, PT Wiraloka harus segera memulai pekerjaannya,” ujar Nana kepada Radar Bogor.

Berkaca pada kasus serupa, proyek pedestrian ini sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2015, namun tidak tuntas dan dilanjutkan pada tahun ini. Menurut, Pengawas PPK pada DBMSDA, Sultodi, pihaknya sudah menentukan masa pengerjaan proyek selama 150 hari kalender atau deadlinenya hingga akhir tahun. Nantinya pedestrian di seputaran KRB itu memiliki panjang 4 kilometer. 

“Ada empat titik pedestrian, yaitu Jalan Jalak Harupat, Jalan Juanda, Jalan Pajajaran, dan Jalan Otto Iskandardinata (Otista),” bebernya. 

Proyek pedestrian keliling KRB, dimulai bersamaan dengan dibangunya sebelas pilar yang masuk dalam proyek kota pusaka. “Sesuai kesepakatan kita ingin proyek di empat jalan tadi dilakukan secara bersamaan,” bebernya.

Ia menegaskan, dana sebesar Rp 33 miliar itu, terpisah dengan proyek kota pusaka. Nantinya selain pedestriam, proyek itu sudah sepaket dengan pembangunan saluran drainase dan pelebaran, serta pembangunan turap. 

Nantinya kan terjadi  pelebaran drainase di kawasan Otista yang dilebarkan menjadi 1,5 meter dari yang tadinya hanya 80 centimeter. ”Namun itu hanya drainasenya saja,” ucapnya.

BOGOR – Keinginan warga untuk mendapatkan fasilitas pedestrian (jalur pejalan kaki) yang nyaman di sekitar Kebun Raya Bogor (KRB) harus ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News