Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Pejabat Pemkab Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:02 WIB
PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek belum jalan sudah bermasalah sehingga masuk ke ranah hukum. Dari pantauan Balikpapan Pos, Senin (28/5) siang, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam tampak sedang memeriksa beberapa pejabat Pemkab PPU.
Salah satu yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah Khaeruddin, Camat Penajam. "Saya ke sini memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek rumah murah. Yah..saya sendiri tidak tahu persis mekanisme pembebasan lahan. Kebetulan lokasi proyek di wilayah kerja saya, lokasinya tak jauh dari Kantor Camat Penajam," kata Khaerudin di Kejari Penajam, Senin (28/5).
Khaeruddin menyebutkan, dalam proyek perumahan tersebut ada dua Surat Keputusan (SK) yang berbeda. SK yang satu menyebutkan proyek rumah murah untuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan 1, golongan 2 dan bisa dibeli oleh masyarakat. Sedangkan SK satunya lagi menyebutkan proyek perumahan pejabat. "Saya sendiri belum melihat dua SK itu," imbuh Khaerudin.
Lebih jauh, dia mengakui termasuk anggota tim 9 proyek tersebut. Namun dia tak tahu persis mekanisme pembebasan lahan yang diibiayai APBD PPU sebesar Rp7 miliar. "Dibentuk tim 9, tetapi tidak jelas apa tugasnya masing-masing. Saya sendiri nggak tahu mekanime pembebasan lahan dan pembayarannya," pungkas Khaeruddin.
PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok