Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum

Pejabat Pemkab Diperiksa Kejaksaan

Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat  di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek belum jalan sudah bermasalah sehingga masuk ke ranah hukum. Dari pantauan Balikpapan Pos, Senin (28/5) siang, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam  tampak sedang memeriksa beberapa pejabat Pemkab PPU.

Salah satu yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah Khaeruddin, Camat Penajam.  "Saya ke sini memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek rumah murah. Yah..saya sendiri tidak tahu persis mekanisme pembebasan lahan. Kebetulan lokasi proyek di wilayah kerja saya, lokasinya tak jauh dari Kantor Camat Penajam," kata Khaerudin di Kejari Penajam, Senin (28/5). 

Khaeruddin menyebutkan, dalam proyek perumahan tersebut ada dua Surat Keputusan (SK) yang berbeda. SK yang satu menyebutkan proyek rumah murah untuk pegawai negeri sipil (PNS)  untuk golongan 1, golongan 2 dan bisa dibeli oleh masyarakat. Sedangkan SK satunya lagi menyebutkan proyek perumahan pejabat. "Saya sendiri belum melihat dua SK itu," imbuh Khaerudin.

Lebih jauh, dia mengakui termasuk anggota tim 9 proyek tersebut. Namun dia tak tahu persis mekanisme pembebasan lahan yang diibiayai APBD PPU sebesar Rp7 miliar. "Dibentuk tim 9, tetapi tidak jelas apa tugasnya masing-masing. Saya sendiri nggak tahu mekanime pembebasan lahan dan pembayarannya," pungkas Khaeruddin.

PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat  di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News