Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Pejabat Pemkab Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:02 WIB

Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Oktario SH menyatakan masih mendalami lebih jauh kasus proyek rumah murah. "Kami meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat untuk mendalami kasus ini. Tersangkanya belum ada, setelah selesai pemeriksaan para saksi, ditetapkan siapa tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga:
Oktario sempat menyebut ada aroma pernggelembungan dana pembebasan lahan. Yakni dalam laporan pertama disebutkan harga lahan per meter persegi Rp30 ribu. Tetapi dikeluarkan dana Rp50 ribu per meter persegi.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek perumahan PNS di Babulu Darat tersandung hukum karena ada dugaan mark up tanah dari Rp7 miliar menjadi Rp9miliar. Dua orang yakni pengusaha Arifin Rauf dan Bupati PPU (saat itu) Yusran Aspar diajukan ke pengadilan sebagai tersangka. Arifin Rauf dituntut penjara 7 tahun, namun sampai di Mahkamah Agung, bebas karena tidak terbukti. Begitu juga Yusran Aspar, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA, dibebaskan karena tidak terbukti. (ono)
PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi