Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum

Pejabat Pemkab Diperiksa Kejaksaan

Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Oktario SH menyatakan masih mendalami lebih jauh kasus proyek rumah murah. "Kami meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat untuk mendalami kasus ini. Tersangkanya belum ada, setelah selesai pemeriksaan para saksi, ditetapkan siapa tersangkanya," ujarnya.

Oktario sempat menyebut ada aroma pernggelembungan dana pembebasan lahan. Yakni dalam laporan pertama disebutkan harga lahan per meter persegi Rp30 ribu. Tetapi dikeluarkan dana Rp50 ribu per meter persegi.

Untuk diketahui, sebelumnya proyek perumahan PNS di Babulu Darat tersandung hukum karena ada dugaan mark up tanah dari Rp7 miliar menjadi Rp9miliar. Dua orang yakni pengusaha Arifin Rauf dan Bupati PPU (saat itu) Yusran Aspar diajukan ke pengadilan sebagai tersangka. Arifin Rauf dituntut penjara 7 tahun, namun sampai di Mahkamah Agung, bebas karena tidak terbukti. Begitu juga Yusran Aspar, di  tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA, dibebaskan karena tidak terbukti. (ono)

PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat  di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News