Proyek Rumah PNS Hanya Sebatas Wacana
Jumat, 01 Februari 2013 – 02:18 WIB
KENDARI - Pembangunan proyek seribu rumah bagi PNS di Nangananga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara hingga kini masih terkatung-katung. Perseteruan Pemprov dengan warga yang bermukim di lahan yang diklaim sebagai milik masing-masing belum tuntas. "Indonesia negara hukum, punya aturan. Kita mengacu pada aturan yang berlaku, tidak seenaknya kita jatuhkan begitu saja. Lihat dulu aturan hukumnya bagaimana," katanya seperti dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Jumat (31/1).
BPN Kota Kendari yang dianggap bisa menengahi persoalan tersebut, justru sudah memberi legalitas kepada warga dengan bukti alas hak. Anehnya, Pemprov menganggap langah itu sebagai sebuah pembangkangan. Biro umum merasa memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan sudah dilampirkan. Pemprov pun beranggapan, BPN kota tidak mendukung pemerintah. Akhirnya, BPN Kota yang dinakhodai Ruslan Emba, dilaporkan ke atasannya.
Kepala BPN Provinsi, HM Hikmad mengatakan, pihaknya tak bisa menjustifikasi siapa yang benar dan salah. Sebab, baik Pemprov maupun masyarakat memiliki alas hak. Satu-satunya cara untuk menyelesaikan perkara tersebut lewat jalur pengadilan.
Baca Juga:
KENDARI - Pembangunan proyek seribu rumah bagi PNS di Nangananga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara hingga kini masih terkatung-katung. Perseteruan
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat