Proyek Tol Masih Banyak Kendala
Terutama Urusan Pembebasan Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak empat menteri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto Kamis siang (19/6) membeberkan kendala pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol di Komisi V DPR. Keempat menteri itu adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Joko Kirmanto, Menteri Kehutanan MS Kaban, Mendagri Mardiyanto, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar.
Dari penjelasan lima pejabat itu terungkap bahwa cukup banyak kendala pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol. Kepala BPN Joyo Winoto antara lain menyebutkan, munculnya spekulan tanah dan kebocoran dokumen di tingkat awal mengenai rencana pembebasan lahan tersebut menyulitkan tercapainya kesepakatan angka ganti rugi. Kedua hal ini menjadikan harga tanah dinaikkan melampauai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Modus paling menonjol dari spekulan tanah adalah seseorang mewakili banyak orang saat penawaran harga tanah. Sekarang kita tegas, satu orang hanya bisa mewakili satu orang. Ini untuk menekan spekulan," ungkap Joyo Winoto. Banyaknya aturan dan orang yang terlibat menambah rumitnya pembebasan tanah. BPN berinisiatif untuk membuat UU khusus pembebasan tanah yang ditargetkan draf RUU-nya selesai akhir tahun ini.
Sementara, Mendagri Mardiyanto mengakui, proses pembebasan tanah memang sangat sulit. Terlebih bila kepala daerah ikut 'bermain' dalam proses ini. "Yang menjadikan NJOP bisa berubah-ubah," kata Mardiyanto. Dia juga mengaku sudah minta Kepala BPN agar menaikkan insentif para panitia pembebasan lahan agar kerjanya lebih optimal.
Selain masalah pembebasan lahan, masalah perizinan ke instansi terkait juga menjadi kendala pembangunan jalan tol. Kaban mengatakan, permohonan izin pinjam pakai hutan lindung dan hutan konservasi untuk pembuatan jalan sering kali belum dilengkapi persyaratan. Antara lain rencana kerja belum lengkap, yakni belum ada master plan dan studi kelayakan. Termasuk juga belum ada dokumen amdal dan belum ada rekomendasi gubenrur.
"Yang paling sering terjadi, pemohon izin kesulitan memenuhi kewajiban menyediakan lahan kompensasi yang luasnya dua kali lahan yang akan dipakai. Terutama di Jawa karena lahan di Jawa sudah terbatas sekali," papar Kaban.
Untuk amdal, kata Kaban, pihaknya tinggal mengikuti saja kebijakan Meneg LH. Namun dia menyebutkan proses keluarnya dokumen amdal dari Meneg LH bisa memakan waktu lima hingga enam bulan.
Meneg LH Rahmat Witoelar mengakui, pihaknya memang tidak sembarangan mengeluarkan dokumen amdal. Kalau dari aspek daya dukung lingkungan rencana pembangunan jalan tol itu dinilai merugikan, maka pihaknya tetap tak akan memberikan rekomendasi.
JAKARTA - Sebanyak empat menteri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto Kamis siang (19/6) membeberkan kendala pembebasan tanah untuk
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi