PRPHKI Khawatir Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal Bakal Terbengkalai, Kenapa?

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK untuk menjadi penyidik tunggal di sektor keuangan tidak tepat.
OJK, sambung Anam, juga belum terbukti mampu menghalau dan menyelesaikan persoalan transaksi ilegal di sektor keuangan, sekarang justru diberikan kewenangan yang cukup rumit di sektor ini.
"Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap aktivitas keuangan ilegal tidak signifikan bahkan cenderung terbengkalai," ungkap Anam di Jakarta, Senin (16/1).
Anam menyebut publik meragukan OJK dapat menuntaskan kejahatan dan tindak pidana di bidang keuangan.
"Ribuan perkara tindak pidana keuangan tidak dapat diuangkap oleh OJK, utamanya yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan publik,” kata Anam.
Dia mencontohkan ribuan invetasi bodong dan ilegal yang semestinya menjadi kewenangan OJK tidak dapat diurus dengan sebagaimana mestinya.
Terlebih, sambung Anam, saat ini diberikan kewenangan satu-satunya penyidikan di sektor keuangan.
“Publik belum merasakan peran OJK di sektor keuangan, yang lebih signifikan justru BPK, tetapi mengapa justru kewenangan penyidikan diberikan kepada OJK, tidak kepada BPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Anam.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam khawatir banyak celah aktivitas keuangan ilegal, ini sebabnya.
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini