PRT Buang Bayi di Tong Sampah Lantaran Takut Dipecat Majikan

PRT Buang Bayi di Tong Sampah Lantaran Takut Dipecat Majikan
Kapolsek Kompol Martuasah Tobing bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba menginterogasi ibu kandung yang buang bayinya, Senin (25/5). Foto: Istimewa/SUMUT POS

“Jadi, dari keterangan pelaku yang sudah bekerja selama 8 bulan di perumahan Malibu itu mengaku khilaf,” katanya, Senin (25/3).

Sementara itu, kepada petugas Dewi mengaku tega membuang bayinya karena takut akan dipecat dari tempatnya bekerja. Ia berdalih kalau bayi itu merupakan hasil hubungan antara dia dan suaminya di kampung.

“Sebelum saya kerja, saya udah isi. Tapi saya tidak tahu kalau saya udah isi. Kan tidak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” dalihnya.

Dewi juga menuturkan, dirinya sudah mempunyai dua anak sebelum membuang bayi ketiganya tersebut.

“Sebenarnya saya tidak berniat untuk membuang bayi saya ini. Namun, karena takut akan dipecat oleh majikan, saya pun khilaf dan melakukannya. Sama sekali tidak ada niat saya. Saat itu saya bingung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, Selasa (19/3) pagi, petugas kebersihan dihebohkan dengan penemuan jasad bayi yang dibuang di tempat sampah di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Saat itu, petugas kebersihan yang hendak membuka bungkusan plastik hitam di dalam becak sampah melihat ada jasad bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya.(dvs/ala)


Dewi Purnama Sari, 28, diamankan polisi lantaran membuang bayinya di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News