PRT dan Supir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
jpnn.com - BOGOR - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau pada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT), supir dan pekerja informal lainnya ke BPJS Kesehatan. Menurutnya hal ini adalah hak semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
"Sebaiknya begitu. Misalnya untuk pembantu saya dan supir saya, saya bayarkan saja. Bisa ke kelas 2 atau kelas 3.Bisa bayar 3 bulan atau 6 bulan," ujar Menkes usai menghadiri peluncuran BPJS Kesehatan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (31/12).
Meski tidak memaksakan harus didaftar, Nafsiah berharap para pemberi kerja menyadari pentingnya perlindungan kesehatan itu. Pada tahun 2019, ia menyatakan semua warga wajib mengikuti BPJS Kesehatan.
"Daripada dia sakit, kita tanggung banyak, ya mending waktu sehat kita sudah bayarkan asuransinya. Jadi kalau sakit sudah terlindungi," sambung Nafsiah.
Saat ini, ujarnya, pemanfaatan BPJS Kesehatan tidak memakai klaim. Pasien cukup memberikan kartu BPJS saat pemeriksaan di klinik atau rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama. Dengan sendirinya seluruh biaya pengobatan akan dibayar sesuai iuran yang telah dibayarkan pasien.
Selain rumah sakit milik pemerintah, Nafsiah menyatakan saat ini sudah sekitar 900 rumah sakit dan klinik swasta yang bergabung dengan BPJS, oleh karena itu bisa melayani warga di mana saja. (flo/jpnn)
BOGOR - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau pada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT), supir dan pekerja informal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran