PRT Diperbudak Selama 25 Tahun
Gaji tak Diberi, Makan Dijatah, Dilarang Bergaul
Rabu, 14 Maret 2012 – 09:08 WIB
Keinginannya saat ini, ketika ditemui temui wartawan di Penang Corner, Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa (13/3), hanyalah kerinduannya pada keluarganya. "Saya mau ketemu keluarga. Ayah dan adik. Saya tidak marah (majikannya-red) dan mau dia dihukum ringan tapi saya minta ganti rugi," ungkap Sri.
Baca Juga:
Sedangkan itu, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumut, Rina Sitompul SH yang mendampingi Sri mengemukakan, kasus Sri Purwati alias Purowati alias Butet merupakan kasus perbuadakan pertama kalinya yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani oleh pihaknya.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada dan banyak Sri-Sri lainnya di luar sana. Kita minta, agar aparat penegak hukum segera memproses kasus dengan tegas dan tuntas," ucap Rina.
Ia menjelaskan, Sri menjadi dampingan P2TP2A sejak 10 Februari 2012 lalu, diantar oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPID) Sumut. Sekarang, untuk sementara waktu Sri tinggal di Rumah Aman milik lembaga di bawah naungan Biro Pemberdayaan Perempuan Sumut.
MEDAN - Sri Purwati alias Purowati alias Butet (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Datuk, yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft