PRT Diperbudak Selama 25 Tahun

Gaji tak Diberi, Makan Dijatah, Dilarang Bergaul

PRT Diperbudak Selama 25 Tahun
PRT Diperbudak Selama 25 Tahun
Dalam konteks UU Perlindungan Anak bisa berlaku surut, maka majikan Sri sudah melakukan pelanggaran UU tersebut.  "Kita berharap, agar aparat penagak hukum untuk tidak kecolongan dalam menentukan dan mengenakan pasal berlapis bagi pelaku. Selain KUHP, pelaku juga dikenakan UU KDRT karena kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi yang dialami korban selama ini," terangnya.

Apa yang dialami Sri tersebut, Menurut Rina Sitompul, merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan melanggar undang-undang tenaga kerja yang mengarah ke perbudakan. "Ini pelanggaran HAM dan tidak berprikemanusiaan. Hak-hak Sri telah dirampas," tegas Rina.(ari)
Berita Selanjutnya:
Bunuh WIL, Mayat Dilas

MEDAN - Sri Purwati alias Purowati alias Butet (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Datuk, yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News