PRT Diperbudak Selama 25 Tahun
Gaji tak Diberi, Makan Dijatah, Dilarang Bergaul
Rabu, 14 Maret 2012 – 09:08 WIB
Dalam konteks UU Perlindungan Anak bisa berlaku surut, maka majikan Sri sudah melakukan pelanggaran UU tersebut. "Kita berharap, agar aparat penagak hukum untuk tidak kecolongan dalam menentukan dan mengenakan pasal berlapis bagi pelaku. Selain KUHP, pelaku juga dikenakan UU KDRT karena kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi yang dialami korban selama ini," terangnya.
Apa yang dialami Sri tersebut, Menurut Rina Sitompul, merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan melanggar undang-undang tenaga kerja yang mengarah ke perbudakan. "Ini pelanggaran HAM dan tidak berprikemanusiaan. Hak-hak Sri telah dirampas," tegas Rina.(ari)
MEDAN - Sri Purwati alias Purowati alias Butet (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Datuk, yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft