PRT Mengaku Tiga Minggu Disekap Majikan

PRT Mengaku Tiga Minggu Disekap Majikan
PRT Mengaku Tiga Minggu Disekap Majikan
TANGSEL - Nasib tidak mengenakan dialami Evi, 28. Berniat mencari penghidupan lebih baik dengan menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk menghidupi anaknya setelah sang suami meninggal, dia malah jadi korban kekerasan. Evi yang baru tiga minggu bekerja sebagai PRT harus mendapatkan tekanan batin bahkan ancaman pembunuhan dari majikannya yang berinisial NH, 42.

    

Selain itu, warga Sukabumi, Jawa Barat itu juga dilarang pulang ke kampung halamannya. Beruntung, kemarin (17/4), Evi dibebaskan dari rumah majikannya setelah dijemput keluarganya. Pembebasan Evi dilakukan setelah mediasi selama tiga jam oleh polisi serta ketua RT setempat. Penelusuran INDOPOS (Grup JPNN), Evi awalnya bekerja di rumah majikannya di kawasan Jurang Mangu Barat, RT 04/ 01, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, tiga minggu lalu.

Tapi sejak bekerja di sana, Evi mengaku tidak betah. Dia lalu berniat pulang ke kampung halamannya. Hanya saja saat mengutarakan keinginannya untuk pulang kampung kepada majikannya, Evi mengaku menerima ancaman. ”Saya minta pulang tapi tidak diperbolehkan. Saya disalahkan karena ibu angkat majikan saya pergi dari rumah tanpa kabar,” terangnya.

Evi dituding jadi biang keladi pergi sang ibu angkat majikannya itu, lantaran dia membukakan pintu pagar rumah. ”Padahal saat itu ibu angkat majikan saya ini minta izin ke puskesmas. Masa saya tidak boleh, karena dia kan majikannya. Tapi memang sampai saat ibu angkat majikan saya itu tidak pulang,” katanya. Sejak kejadian itu, Evi mulai mendapatkan perlakuan buruk.

TANGSEL - Nasib tidak mengenakan dialami Evi, 28. Berniat mencari penghidupan lebih baik dengan menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk menghidupi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News