PRT Sikat Perhiasan Majikan Rp 2 Miliar
Jumat, 31 Mei 2013 – 02:06 WIB
MALANG - Mungkin Suharti, 49, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis, tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang dia gadaikan ke dua kantor Pegadaian, salah satunya Unit Pakis, bernilai hingga Rp 2 miliar. Janda tiga anak dan satu cucu itu kini mendekam di sel Mapolsekta Blimbing karena terbukti mencuri perhiasan emas milik Diah, 42, majikannya di Perumahan Kota Araya Malang. Setelah mendapat sejumlah uang, Suharti mengaku mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening. ''Total uang yang didapat dari menggadaikan perhiasan ini sekitar Rp 100 juta. Uang itu lantas ditransfer ke 25 rekening beberapa bank. Bukti rekening ini ikut kami sita dan masih dilacak. Namun, tersangka sempat mengakui nekat mencuri karena ingin membayar pajak sebagai pemenang hadiah mobil dari SMS undian,'' tutur Kapolsekta Blimbing Kompol Rofiq Ripto Himawan kemarin.
Berdasar informasi, pencurian itu sebenarnya berjalan mulus. Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) sejak tiga bulan lalu itu mengaku kepada penyidik Polsekta Blimbing bahwa sudah lima kali mencuri perhiasan. ''Gampang mencurinya. Sebab, saya tahu di mana letak kunci lemari perhiasan,'' tuturnya.
Baca Juga:
Dia mengaku mencuri ketika rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal majikan bekerja. Setiap kali mencuri, dia lantas membawa perhiasan emas yang bertatahkan berlian itu ke kantor Pegadaian Pakis.
Baca Juga:
MALANG - Mungkin Suharti, 49, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis, tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang dia gadaikan ke dua
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi