Prudential Indonesia Persilakan KPK Bongkar Dugaan Praktik Pencucian Uang dari Proyek Fiktif

jpnn.com, JAKARTA - Prudential Indonesia menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pencucian uang.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil rasuah proyek fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) ada yang dicuci lewat perusahaan asuransi Prudential Indonesia.
"Prudential Indonesia senantiasa menghormati dan mematuhi segala proses penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi," kata Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (21/8).
Karin menyampaikan perusahaannya akan memenuhi tugas dengan mengirimkan saksi dalam memberikan keterangan.
Prudential Indonesia juga akan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK memeriksa dua petinggi Prudential Indonesia Head of Risk and Compliance Yenie Rahardja dan Head of AML and ABC Dana Agriawan, Jumat (18/8).
KPK mendalami uang hasil rasuah proyek fiktif di PT Amarta Karya yang dicuci lewat perusahaan asuransi Prudential Indonesia.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka (Amarta Karya) oleh Tersangka CP (Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo) dan kawan-kawan di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Prudential Indonesia akan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan oleh KPK.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum