Prudential Rilis Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance meluncurkan inisiatif Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi yang tersedia di aplikasi Pulse by Prudential (Pulse), guna mendukung kesuksesan program vaksinasi pemerintah.
Langkah tersebut sebagai aspirasi Prudential untuk membuat masyarakat Indonesia lebih sehat dan sejahtera.
Program bebas biaya ini ditujukan bagi nasabah maupun nonnasabah Prudential.
Melalui Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi, Prudential memberikan santunan tunai sebesar Rp 1 juta per hari (maksimal 10 hari), sebagai bantuan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah vaksinasi.
Vaksinasi harus menggunakan vaksin resmi dari pemerintah serta diberikan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pulse yang dapat diunduh secara gratis di Apple Apps Store dan Google Play Store.
President Director Prudential Indonesia Jens Reisch menyebut, vaksinasi adalah program yang sangat penting dari pemerintah untuk melindungi kesehatan publik guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
"Kami siap mendukung pemerintah dengan memberikan santunan tunai kepada masyarakat apabila mereka harus dirawat di rumah sakit akibat efek samping pascavaksinasi."
Prudential meluncurkan inisiatif Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi sebagai bentuk dukungan atas program vaksinasi pemerintah.
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Prudential Indonesia-Syariah Gelar NextGen Fest Guna Dorong Entrepreneur Muda
- Prudential Indonesia Perluas Layanan PRUPriority Hospitals
- Prudential Indonesia Bangun Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Komunitas Disabilitas
- Prudential Indonesia Dorong Program Pengembangan Anak di Rote Ndao NTT