PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk seluruh wilayah ibu kota mulai berlaku Jumat (10/4) mendatang. Dia pun memastikan bahwa warga yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi.
"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Anies mengatakan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.
"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.
Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona (COVID-19).
Aturan PSBB direncanakan akan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.
Anies ???akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk seluruh wilayah ibu kota mulai berlaku Jumat (10/4) mendatang
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif