PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar
Selasa, 07 April 2020 – 22:44 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Selain pembatasan aktivitas diluar ruangan, pembatasan lainnya terkait transportasi umum hingga pelarangan perayaan- perayaan selebrasi turut diatur dalam aturan PSBB. (ant/dil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk seluruh wilayah ibu kota mulai berlaku Jumat (10/4) mendatang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif