PSBB Bodebek Diperpanjang, Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru
jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13–26 Mei 2020.
Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.
“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.
Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.
“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” jelas Daud.
Sementara itu, bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersi Persija, Singgung Soal JIS
- Isu Ditinggal Partai, Ridwan Kamil Bilang KIM Plus Masih Solid
- Ridwan Kamil Acara Bareng Para Artis, untuk Dongkrak Elektabilitas?
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA
- Soal Persija atau Persib, Ridwan Kamil Samakan Dirinya Seperti Shin Tae Yong