PSBB Bodebek Diperpanjang, Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru    

PSBB Bodebek Diperpanjang, Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru    
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Yogi/Humas Jabar

Selain pergerakan orang, Pergub 39/2020 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis.

“Total semuanya ada 17 item,” kata Daud.

Adapun untuk sanksi, Pergub 40/2020 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.  

Pergub 39/2020 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” tegasnya.

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal. (mg9/jpnn)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News