PSBB di Kota Bandung Masih Belum Ideal
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung masih belum ideal.
Hingga hari kedua, menurutnya masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait aturan PSBB yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Selama pemantauan, masih belum ideal. Banyak pelanggaran terutama pengguna kendaraan. Pertama standar protokol kesehatan, seperti physical distancing dalam berkendara masih banyak pelanggaran," kata Ema, Kamis (23/4).
Dia mengatakan, seluruh instansi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas dalam pemberlakuan PSBB harus terus berkoordinasi untuk bisa menyamakan persepsi.
"Setiap titik check point harus memiliki standar yang sama. Kordinasi memang harus terus ditingkatkan," katanya.
Sejauh ini nampaknya sejumlah titik pemeriksaan PSBB hanya memeriksa pengendara yang melebihi batas kapasitas penumpang. Menurut Ema, pemeriksaan harus dilakukan terhadap setiap orang yang melewati titik pemeriksaan.
"Kalau beraktivitas di luar itu harus jelas keterangannya. Itu tanyakan, mau apa? Mau ke mana? PSBB itu diam di rumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah, kecuali mendesak keterpaksaan. Misalnya orang sakit atau hal lain yang darurat tidak bisa kalau di rumah," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak sejumlah pertokoan yang tetap buka. Padahal, kata dia, dalam perwali sudah jelas disebutkan hanya toko kebutuhan pokok dan kesehatan yang boleh beroperasi.
Hingga hari kedua PSBB di Kota Bandung, masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
- Persiapan Debat Pilwalkot Bandung, Farhan-Erwin Bawa Data dan Fakta
- Pilkada 2024: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Calon Wali Kota Bandung
- Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Selama Asia Afrika Festival
- Prabowo-Gibran Meraih 813.925 Suara di Kota Bandung
- Kebakaran di Braga Bandung, Api Belum Padam
- Disdukcapil Kota Bandung Siap-Siap Mendata Pendatang Pasca-Libur Lebaran