PSBB Diberlakukan, Polda Metro Jaya Langsung Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Karena itu, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas mekanisme di lapangan.
“Kami koordinasi untuk membahas bagaimana nanti teknis di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/4).
Adapun poin-poin yang akan dibahas terkait pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat yang bisa ramai penduduk.
“Itu semua kami bahas, hasilnya akan disampaikan nanti,” imbuh Yusri.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, hingga hari ini mereka belum melakukan penutupan akses jalan di Jakarta. Namun, pihaknya siap membantu apabila memang pada akhirnya dilakukan penutupan jalan.
“Kami masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Karena itu, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran