PSBB Diperketat, Volume Kendaraan ke DKI Turun
Rabu, 16 September 2020 – 18:51 WIB
Rujukan aparat ialah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kami persuasif dan humanis. Ada aturan dasarnya di sini adalah Pergub 79," ujar Yusri.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta menurun seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan