PSBB Diperketat, Volume Kendaraan ke DKI Turun
Rabu, 16 September 2020 – 18:51 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Rujukan aparat ialah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kami persuasif dan humanis. Ada aturan dasarnya di sini adalah Pergub 79," ujar Yusri.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta menurun seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan