PSBB DKI Diperpanjang Hingga Jelang Idulfitri, Tolong Simak Imbauan Pak Anies Ini
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (COVID). PSBB di DKI Jakarta yang semula dijadwalkan berakhir pada 23 April, diperpanjang hingga 22 Mei mendatang atau dua hari jelang Idulfitri.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (22/4).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta telah mendengar masukan para ahli di bidang kesehatan. Mantan menteri pendidikan dasar dan kebudayaan itu menegaskan, para ahli kesehatan cenderung mendorong Pemprov DKI Jakarta tetap menggelar PSBB.
Selain itu, kata dia, angka kasus baru pasien COVID-19 di DKI terus bertambah. Oleh karena itu Anies memperpanjang PSBB demi menekan penularan virus corona.
"Data yang kami punya menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif COVID-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap. Jadi, memang di belahan dunia yang mengalami sama, semua membutuhkan waktu agar ini bisa selesai," ucap Anies.
Selain itu, sambung Anies, masih banyak pihak yang belum disiplin dalam mematuhi aturan selama PSBB pada periode pertama. Misalnya, masih ada kantor yang beroperasi meski tidak masuk dalam pengecualian aturan PSBB, serta terdapat warga yang tetap berkerumun.
"Oleh karena itulah saya mau sampaikan ke semua, bila ingin pandemi selesai, semua harus kompak, disiplin untuk melaksanakannya. Makin disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar. Makin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula penularan. Insyaallah wabah bisa cepat diselesaikan," tutur Anies.(mg10/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dalam rangka menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (COVID).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah