PSBB DKI Jakarta, Busroni: Tetap Fokus pada Nyawa Manusia

PSBB DKI Jakarta, Busroni: Tetap Fokus pada Nyawa Manusia
Usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta berstatus PSBB sudah disetujui Menkes Terawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkes Terawan Agus Putranto telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Menkes Terawan itu tertanggal 7 April 2020.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (7/4).

Busroni menegaskan, Terawan menandatangani surat setelah mendengar pertimbangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kemenkes memberikan restu daerah menerapkan PSBB yakni soal kesehatan, keselamatan, hingga ekonomi.

"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," ucap dia.

Nantinya, kata dia, DKI Jakarta yang akan menentukan tata cara dan waktu dimulainya PSBB setelah surat permohonan ditandatangani.

Namun, hal itu perlu dilakukan dengan melihat kemampuan internal ibu kota.

PSBB DKI Jakarta: Menkes Terawan Agus Putranto sudah setuju usulan Anies Baswedan agar DKI Jakarta menerapkan PSBB, pembatasan sosial berskala besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News