PSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Warung Menyediakan Layanan Makan di Tempat

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan agar warung atau restoran dilarang untuk menyediakan makan di tempat. Fasilitas makanan dan minuman hanya diizinkan memberikan layanan bawa pulang.
"Sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan makan atau menyantap makanan di lokasi. Diambil, kalau tidak ada dine in, bisa delivery," kata Anies saat mengumumkan pengaktifan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku pada Jumat (9/4) besok.
Anies menekankan pihaknya bukan berupaya menghentikan kegiatan usaha makanan. Namun, Anies tidak ingin ada interaksi di rumah makan dalam rangka menekan penyebaran virus Corona.
"Terkait dengan logisitk di situ juga ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang dan barang ada pembatasan," kata Anies.
Anies juga menegaskan kegiatan organisasi masyarakat juga dilarang selama dua pekan ke depan. Kecuali, yang bergerak di bidang sosial terkait penanganan virus Corona. (tan/jpnn)
Warung atau restoran dilarang untuk menyediakan dan melayani pembeli makan di tempat selama PSBB Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus