PSBB Jakarta, Aprindo Minta Jam Operasional Mal tidak Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey meminta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang akan diberlakukan harus berbeda dengan PSBB pada April lalu.
Menurut Roy, hal itu untuk menghindari munculnya keterpurukan mendalam bagi bisnis ritel modern dan mal.
"Harapan para pebisnis ritel modern dan mal bisa tetap beroperasi normal dengan tidak membatasi jam operasional, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya di tengah situasi PSBB ketat," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).
Roy juga menyebutkan beberapa pertimbangan penting mengenai permintaan PSBB baru, yang rencananya akan dilaksanakan mulai Senin 14 September 2020.
Pertama, retail modern dan mal bekerja sama dengan baik dalam menjalankan prosedur tetap (protap) Covid-19 yaitu secara ketat dan terukur.
"Bagi pengunjung mereka harus melalui dua kali pemeriksaan protap Covid-19 saat masuk mal dan toko ritel modern. Ini sudah masuk juga dalam Standar Operation Procedure mereka," tambahnya.
Kedua, mal dan toko retail modern bukan pembentuk cluster Covid-19 karena pergerakan jumlah pengunjung saat ini relatif masih stagnan.
Ketiga, mal dan toko retail modern yang beroperasi akan menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyakarat, dampaknya pada PDB guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk.
Menanggapi rencana penerapan kembali PSBB ketat DKI Jakarta, Aprindo mengajukan sejumlah permintaan terkait bisnis mal dan ritel modern.
- Shipper dan APRINDO Hadirkan Solusi Nyata untuk UMKM Tembus Pasar Global
- Aprindo Bongkar Penyebab Harga Beras Naik di Toko Ritel, Ya Ampun!
- Bicara di Diskusi Pameran Pangan, Ketua Aprindo Beber 3 Tip Bagi UMKM Naik Kelas
- Talkshow di Pameran Pangan Plus Rakernas PDIP, Ketua Aprindo Berbagi 3 Go agar UMKM Naik Kelas
- Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP: Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM
- Ini Alasan Mendag Yakin Minyak Goreng Tak Akan Langka