PSBB Jakarta: Aturan Jumlah Penumpang Mobil Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9).
Hal itu resmi disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).
Penerapan PSBB ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat guna mengurangi kasus Covid-19.
Salah satu aturan tersebut ialah mengenai mobilitas warga.
Anies mengatakan, untuk transportasi umum, terdapat pembatasan jumlah penumpang, yakni 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Kapasitas maksimal dari kendaraan (transportasi umum) adalah 50 persen, meneruskan yang ada sekarang," kata Anies, Minggu.
"Kemudian ada pembatasan frekuensi dan layanan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," lanjut Anies.
Selain itu, soal berkendara dengan kendaraan pribadi, mobil hanya boleh diisi oleh maksimal dua orang per baris.
Begini aturan berkendara dengan mobil pribadi atau menggunakan transportasi umum di masa PSBB Jakarta.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus