PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?
Senin, 14 September 2020 – 04:58 WIB

Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Lalu, untuk warga yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil. Per baris hanya boleh diisi maksimal dua orang.
"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.
PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
PSBB Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September 2020, berikut ini ketentuan operasional Ojek Online.
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga