PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?

PSBB Jakarta: Bagaimana Operasional Ojek Online?
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

 

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

PSBB Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September 2020, berikut ini ketentuan operasional Ojek Online.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News