PSBB Jakarta, Bagaimana Pergerakan Orang Keluar Masuk Ibu Kota?

PSBB Jakarta, Bagaimana Pergerakan Orang Keluar Masuk Ibu Kota?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

Bagaimana dengan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta selama PSBB total atau ketat diberlakukan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saja.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita (Pemprov DKI Jakarta, red) bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Anies mengatakan, untuk mengambil kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB Total, butuh berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang InsyaAllah besok kita (Pemprov DKI Jakarta, red) akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ucap Anies Baswedan.

PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

Anies Baswedan menjelaskan soal pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta selama PSBB total atau ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News