PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari

PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

Untuk kendaraan pribadi, Anies menjelaskan diatur maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali, bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili di satu rumah. “Bila tidak satu domisili, harus ikut ketentuan maksimal dua per baris,” jelas Anies lagi.

BACA JUGA: Mbak ISS Ditemukan Tewas Tergantung dengan Tali Ayunan Anak

Anies menambahkan kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. “Detail detail aturan ini akan disusun melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan,” ungkap Anies. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anies Baswedan akan menutup seluruh gedung perkantoran bila pada masa PSBB 14 hari ke depan ditemukan kasus positif Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News