PSBB Jakarta: Bila Ditemukan Kasus Positif di Kantor, Gedung Ditutup Tiga Hari
Minggu, 13 September 2020 – 16:21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com
Untuk kendaraan pribadi, Anies menjelaskan diatur maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali, bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili di satu rumah. “Bila tidak satu domisili, harus ikut ketentuan maksimal dua per baris,” jelas Anies lagi.
BACA JUGA: Mbak ISS Ditemukan Tewas Tergantung dengan Tali Ayunan Anak
Anies menambahkan kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. “Detail detail aturan ini akan disusun melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan,” ungkap Anies. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anies Baswedan akan menutup seluruh gedung perkantoran bila pada masa PSBB 14 hari ke depan ditemukan kasus positif Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies