PSBB Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Operasional Transportasi Umum Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat yang mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.
"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Anies berpesan kepada masyarakat agar tidak bebas menggunakan kendaraan pribadi meski tidak ada aturan ganjil genap.
Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ujar Anies.
Kemudian, operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi secara ketat.
"Jumlah (alat transportasi umum) dan jam (operasionalnya akan diperketat)," ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.
Aturan ganjil genap berdasarkan momor polisi akan ditiadakan saat PSBB ketat di Jakarta kembali berlaku.
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies