PSBB Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Operasional Transportasi Umum Dibatasi

PSBB Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Operasional Transportasi Umum Dibatasi
Ilustari: Kemacetan di Jalan raya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat yang mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.

"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

Anies berpesan kepada masyarakat agar tidak bebas menggunakan kendaraan pribadi meski tidak ada aturan ganjil genap.

Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.

"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ujar Anies.

Kemudian, operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi secara ketat. 

"Jumlah (alat transportasi umum) dan jam (operasionalnya akan diperketat)," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.

Aturan ganjil genap berdasarkan momor polisi akan ditiadakan saat PSBB ketat di Jakarta kembali berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News