PSBB Jakarta: Gedung Perkantoran yang Ada Kasus Covid-19 Akan Ditutup 3 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perkantoran tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Senin (14/9).
Namun, baik perkantoran pemerintah dan swasta hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apabila terdapat kantor atau gedung yang memiliki kasus Covid-19. Maka, kantor atau gedung akan ditutup selama tiga hari.
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Gedung perkantoran yang pekerjanya positif covid-19 dalam masa PSBB Jakarta akan ditutup tiga hari
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies